IPOL.ID -Pemerintah akan memperketat pemberian dispensasi dalam permohonan perkawinan untuk menekan angka perkawinan pada usia anak.
“Perkawinan anak tidak boleh terjadi lagi karena melanggar hak anak, juga melanggar hak asasi manusia. Saat ini pemerintah juga sedang mengatur mekanisme untuk pengetatan dispensasi kawin agar tidak mudah untuk diperoleh,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (14/1).
Bintang Puspayoga menuturkan perkawinan anak memiliki banyak dampak negatif. Di satu sisi, perkawinan anak merusak masa depan anak itu sendiri dan akan menggerus cita-cita bangsa untuk menciptakan SDM unggul dan memiliki daya saing.
“Perkawinan memicu tingginya angka putus sekolah dan dari sisi kesehatan rentan terjadinya kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental dan juga terjadinya malnutrisi,” jelas Menteri PPPA.
Dari sisi ekonomi, anak yang menikah pada usia anak terpaksa harus bekerja dan mendapatkan pekerjaan kasar dengan upah rendah sehingga kemiskinan ekstrem akan terus berlanjut. Belum lagi dengan ketidaksiapan fisik dan mental sehingga rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga.