IPOL.ID – Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA). Meski begitu, Herry belum dapat dieksekusi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkap, guru pesantren tersebut belum dapat dieksekusi dengan sejumlah alasan.
“Belum, karena tidak mudah. Banyak upaya hukum yang harus ditempuh,” terangnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/1).
Menurut dia, Herry masih bisa menggunakan haknya untuk menempuh upaya hukum lain. Di antaranya, seperti, grasi, amnesti hingga abolisi.
“Harus dipenuhi dulu hak-hak asasi manusianya. Kalau sudah habis, baru kita bisa lakukan itu (eksekusi),” jelas Sumedana.
Tak hanya Herry, Kejaksaan masih mempunyai tunggakan eksekusi mati bagi ratusan terpidana. Berdasarkan catatan media, ada sekitar 404 terpidana mati yang sampai sekarang belum dieksekusi.
Kejaksaan memastikan akan melaksanakan eksekusi mati setelah seluruh hak-hak terpidana, termasuk upaya hukum lainnya dipenuhi.
“Jadi, belum ada program ke sana (eksekusi mati), karena jalannya masih panjang. Belum lagi harus ditinjau dari aspek global,” kata Sumedana.