Selain kejadian ambrolnya perosotan di Kenjeran Park, masih banyak lagi permasalahan yang diselesaikan secara Restorative Justice seperti pencurian HP di Pasuruan, kasus curanmor di Blitar, penganiayaan satpam kereta api terhadap pemuda di stasiun Duri Jakarta, dan lainnya.
Di luar negeri, Restorative Justice sudah banyak digunakan untuk kasus-kasus yang ringan sehingga tidak perlu sampai ke pemidanaan penjara. Negara seperti Singapura yang memiliki luas wilayah yang kecil, sudah banyak melakukan penyelesaian masalah secara Restorative Justice karena keterbatasan Lapas/Rutan.
Apa Restorative Justice?
Menurut Kevin I. Minor dan J.T Morisson Restorative Justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak. Restorative Justice pada prinsipnya menyelesaikan permasalahan di luar jalur hukum dengan melibatkan para pelaku, korban, keluarga pelaku maupun korban serta pihak lainnya yang terkait. Dengan adanya Restorative Justice diharapkan permasalahan hukum yang berujung ke pemidanaan penjara bisa banyak berkurang.