IPOL.ID – Tarif Jalan Tol Tangerang-Merak akan mengalami naik mulai 3 Januari 2023. Astra Tol Tangerang Merak menyatakan, penyesuaian tarif baru tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, yang dikeluarkan pada 12 Desember 2022 lalu.
Sosialisasi penyesuaian tarif per 3 Januari 2023 pukul 00.00 WIB melalui sejumlah spanduk di ruas jalan tol Tangerang-Merak.
Penyesuaian tarif kali ini merupakan penyesuaian tarif reguler dua tahunan berdasarkan inflasi yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 (Perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004), Pasal 48 ayat (3), serta penyesuaian tarif atas penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak.
Presiden Direktur ASTRA Tol Tangerang-Merak Kris Ade Sudiyono mengatakan, pihaknya akan turun langsung memantau secara teknis di lapangan proses penggantian tarifnya, untuk memastikan bahwa sistem berjalan dengan benar.
Besaran penyesuaian tarif ruas jalan tol Tangerang – Merak, telah disosialiasikan dan dapat dilihat pada QR code yang dipajang pada media-media luar ruang (spanduk dan VMS) di ruas Jalan Tol Tamer, dan laman media sosial ASTRA Tol Tamer.
“Penyesuaian tarif ini bervariasi, karena dihitung berdasarkan nilai Rupiah per kilometer,” kata Kris dalam keterangannya, Mingu (1/1).
Dia memberi contoh, untuk kendaraan golongan I untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp2.500 menjadi Rp3.000, sedangkan jarak terjauh semula Rp44.000 menjadi Rp53.500 di luar tarif integrasi,” jelas Kris Ade dikutip dari siaran persnya.
Astra Tol Tangerang-Merak mengimbau kepada pengguna jalan agar selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik (E-Toll), sebelum melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat bertransaksi di gerbang tol.(Far)