Putusan MK itu menafsirkan bahwa frasa ‘dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss). Bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss).
“Memang di dalam putusan MK, yang berkaitan dengan tafsir kata ‘dapat’ itu dimohonkan hanya berkaitan dengan keuangan negara saja,” ulas Agus.
Dalam persidangan tersebut, dia juga menjelaskan bahwa konteks perbuatan melawan hukum harus ada niat perbuatan melakukan pidana atau mens rea. Sehingga, sambung Agus, jelas bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pidana diawali niat jahat.
“Pidana itu kan pasti harus ada mens rea ataupun ada actus reus. Actus reus itu sifatnya harus sadar,” imbuh Agus.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa Surya Darmadi, Juniver Girsang sependapat dengan pandangan Agus Surono bahwa penghitungan kerugian perekonomian negara di kasus kliennya sebenarnya harus nyata dan jelas. Namun, menurutnya, perhitungan perekonomian negara di kasus Surya Darmadi belum nyata dan jelas.
