“Ahli pidana menjelaskan untuk menentukan adanya kerugian negara harus kongkrit dan nyata sesuai keputusan MK Nomor 25 Tahun 2016, jelas, tidak boleh di luar daripada itu, kalau tidak kongkrit dan tidak nyata itu tidak boleh dikatakan kerugian negara,” tutur Juniver di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, Juniver juga sepakat dengan pandangan Agus Surono bahwa perbuatan pidana harus didasarkan pada mens rea. Sebab, jika tidak ada mens reanya maka seseorang itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Hal itulah, yang terjadi pada kasus Surya.
“Nah oleh karenanya, suatu perbuatan yang tidak ada mens rea, kemudian tidak perbuatannya, itu tidak boleh dikatakan sebagai sesuatu yang bisa dimintai pertanggungjawaban atau tindak pidana,” ujarnya.
Saksi Fungsional Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Mulya Pradata menjelaskan bahwa belum ada penetapan kawasan hutan di Riau. Para pihak masih belum menemukan kesepakatan. Oleh karenanya, ada pemaduserasian antara Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan dan Peta Tata Ruang.
