Walikota mengimbau kepada masyarakat sekitar untuk tidak memanfaatkan kawasan tanggul pantai untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta akan segera memasang pagar serta plang terhadap tanah timbul di sekitar tanggul pantai tersebut, sehingga tidak dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja NCICD dari Kementerian PUPR Republik Indonesia, Ferdinanto, menerangkan prinsip pembangunan NCICD bukan hanya sebagai pengendali kenaikan muka air laut dan banjir semata, namun turut memperbaiki kondisi lingkungan dengan hadirnya konsep ruang ketiga.
NCICD di Kawasan Kalibaru dipastikan memiliki panjang sekitar 3,2 kilometer, mulai dari Plaza Kalibaru hingga Kolam Retensi Krematorium.
Selain untuk mengatasi banjir akibat rob, adanya tanggul ini nantinya dapat juga berkontribusi mengurangi kerugian ekonomi dan sosial seluruh masyarakat Jakarta akibat rob. Tak hanya itu adanya NCICD ini berfungsi sebagai batas jelas pengembangan daratan di Kawasan pesisir ibu kota.