Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tersentuh, Mahfud MD Doakan Richard Eliezer Agar Dihukum Ringan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tersentuh, Mahfud MD Doakan Richard Eliezer Agar Dihukum Ringan
Headline

Tersentuh, Mahfud MD Doakan Richard Eliezer Agar Dihukum Ringan

Iqbal
Iqbal Published 27 Jan 2023, 13:58
Share
1 Min Read
download 2
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Instagram Mahfud MD
SHARE

IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD nampaknya tersentuh dengan pledoi yang dibacakan oleh terdakwa perkara dugaan pembunuhan Brigadir Josua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Apalagi dalam pledoi tersebut, Mahfud sempat disebut-sebut namanya oleh personel Korps Brigade Mobil (Brimob) tersebut.

“Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya,” ucap Mahfud melalui cuitannya di twitter, Kamis (26/1) malam.

Mahfud pun mendoakan agar mantan anak buah Ferdy Sambo itu mendapatkan hukuman ringan dari majelis hakim.

Baca Juga

Mahfud MD. Foto: Instagram @mohmahfudmd
Mahfud MD: Saya Minta KPK Memperlakukan Yaqut Cholil Qoumas Secara Adil di Kasus Kuota Haji
MAhfud MD: Persoalan Rekrutmen, Rotasi dan Promosi Anggota Kepolisian Masuk dalam Kajian Tim Repormasi
Mahfud Puji Polri Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba

“Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam beerhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Richard Eliezer mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Richard disebut sebagai eksekutor atau pelaku penembakan terhadap Brigadir Josua. Merasa keberatan, Richard pun melakukan pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: brigadir j, Mahfud MD, PN jakarta selatan, Richard Eliezer
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 09326b4b 361e 4ec3 8f30 0f7f2e1b1915 Ini Syarat Sekda DKI Pilihan Pj Gubernur Heru Budi
Next Article trans telkom Telkom dan Transjakarta Kolaborasi Kembangkan Sistem Teknologi Informasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Banjir di kawasan Joyotakan, Solo berwarna merah. Foto: Tangkapan layar TikTok @qofifahaisyah
Nusantara

Warga Joyotakan Solo Heboh, Air Banjir Berwarna Merah

Jakarta Raya
BUMD DKI Diharapkan Naik Kelas, FPPJ Minta Pemprov DKI Tingkatkan Peran BP BUMD
18 Apr 2026, 10:26
Ekonomi
OJK Dorong Literasi Keuangan Masuk Kurikulum Sekolah
17 Apr 2026, 22:33
Kriminal
Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya 3 Cucu, 1 Tewas
17 Apr 2026, 21:45
Headline
Viral Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Komisi XIII DPR Curigai Ada Suap ke Petugas Lapas
17 Apr 2026, 22:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?