IPOL.ID – Terkuak akhirnya, kasus balita perempuan berinisial AF, 2, tewas dianiaya di Pasar Rebo, Jakarta Timur, benar disandera sebagai jaminan utang ibu kandungnya, Sri Wahyuni.
Sejak bulan April 2022 lalu, korban AF dijadikan jaminan utang Sri kepada kakek dan nenek tirinya, Antonius Sirait dan Titin Hariyani tersangka penganiayaan hingga menewaskan korban.
Ayah tiri AF, Sujatmiko, 32, mengatakan, dari pernyataan Sri, AF dijadikan jaminan utang Rp300.000 kepada Sirait dan Titin. Uang itu untuk bayar biaya mengontrak Sri bersama pria selingkuhan yang mengakibatkan hubungan rumah tangga Sujatmiko berakhir pada akhir 2021.
“Utangnya waktu dia (Sri) ngomong Rp300.000, bekas kontrakan sama cowok selingkuhannya. Jadi pisah sama saya itu, buat dia sama itu cowok ngontrak enggak bayar,” ungkap Sujatmiko, Minggu (22/1).
Sujatmiko menyesalkan kasus penelantaran AF sebagai jaminan utang hingga berujung penganiayaan. Dia mendukung ditetapkannya Sri sebagai tersangka kasus penelantaran buah hatinya.