Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terungkap Fakta Balita Tewas di Pasar Rebo Jadi Jaminan Utang Rp300.000 Buat Biaya Kontrak Ibu dan Selingkuhan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Terungkap Fakta Balita Tewas di Pasar Rebo Jadi Jaminan Utang Rp300.000 Buat Biaya Kontrak Ibu dan Selingkuhan
Headline

Terungkap Fakta Balita Tewas di Pasar Rebo Jadi Jaminan Utang Rp300.000 Buat Biaya Kontrak Ibu dan Selingkuhan

Iqbal
Iqbal Published 22 Jan 2023, 14:53
Share
3 Min Read
anak dianiaya
Stop aksi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Foto: Freepik
SHARE

Dugaan itu berhembus karena selama ini AF tinggal di unit kontrakan bersama kakek dan nenek tiri, serta ibu kandung yang tidak diketahui warga dan pengurus lingkungan.

Ketua RT 05/RW 01 Sudiyono mengatakan, berdasar informasi diterimanya AF tinggal bersama kakek dan nenek tiri karena ditelantarkan oleh orang tua kandung sebagai jaminan utang.​

“Katanya sih karena dia (orang tua AF) punya utang, keterangan tetangga jadi anak ini seolah disandera. Kalau utangnya dilunasi baru diambil,” tegas Sudiyono di Jakarta Timur, Rabu (18/1).​

Dalam kasus ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, menetapkan Sri, Sirait, dan Titin sebagai tersangka dengan jerat pasal berbeda sesuai perbuatannya.

Baca Juga

Selebgram Aghnia menjadikan kasus penganiayaan terhadap anaknya sebagai lelucon. Foto: X, @tanyakanrl (tangkap layar)
Viral Selebgram Aghnia Dihujat Netizen, Lantaran Buat Konten Penganiayaan Anak Jadi Lelucon
Disuruh Ibu Kandung karena Diduga Curi Uang Nenek, Paman Aniaya Siswi SD Bulukumba
9 Saksi Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Minta Perlindungan LPSK

Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: balita jadi jaminan utang, penganiayaan anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bipih Ongkos Naik Haji Naik Puluhan Juta Rupiah, Kemenag Kasih Alasan Ini
Next Article IMG 20230122 WA0038 Medco Power Indonesia Internasional Tennis Championships, Gelar Kedua Tunggal Weber di Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
SANS
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan dan Kelurahan Pademangan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pengurus RT/RW

Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Nasional
Menteri Jumhur Dorong Daerah Ubah Tantangan Lingkungan Jadi Peluang Ekonomi Berkelanjutan
13 Jul 2026, 13:05
Nasional
Pratikno Puji Praktik Perlindungan Anak Ponpes Al-Hamidiyah
13 Jul 2026, 06:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?