Dugaan itu berhembus karena selama ini AF tinggal di unit kontrakan bersama kakek dan nenek tiri, serta ibu kandung yang tidak diketahui warga dan pengurus lingkungan.
Ketua RT 05/RW 01 Sudiyono mengatakan, berdasar informasi diterimanya AF tinggal bersama kakek dan nenek tiri karena ditelantarkan oleh orang tua kandung sebagai jaminan utang.
“Katanya sih karena dia (orang tua AF) punya utang, keterangan tetangga jadi anak ini seolah disandera. Kalau utangnya dilunasi baru diambil,” tegas Sudiyono di Jakarta Timur, Rabu (18/1).
Dalam kasus ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, menetapkan Sri, Sirait, dan Titin sebagai tersangka dengan jerat pasal berbeda sesuai perbuatannya.
Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian. (Joesvicar Iqbal)
