IPOL.ID – Terkuak akhirnya, kasus balita perempuan berinisial AF, 2, tewas dianiaya di Pasar Rebo, Jakarta Timur, benar disandera sebagai jaminan utang ibu kandungnya, Sri Wahyuni.
Sejak bulan April 2022 lalu, korban AF dijadikan jaminan utang Sri kepada kakek dan nenek tirinya, Antonius Sirait dan Titin Hariyani tersangka penganiayaan hingga menewaskan korban.
Ayah tiri AF, Sujatmiko, 32, mengatakan, dari pernyataan Sri, AF dijadikan jaminan utang Rp300.000 kepada Sirait dan Titin. Uang itu untuk bayar biaya mengontrak Sri bersama pria selingkuhan yang mengakibatkan hubungan rumah tangga Sujatmiko berakhir pada akhir 2021.
“Utangnya waktu dia (Sri) ngomong Rp300.000, bekas kontrakan sama cowok selingkuhannya. Jadi pisah sama saya itu, buat dia sama itu cowok ngontrak enggak bayar,” ungkap Sujatmiko, Minggu (22/1).
Sujatmiko menyesalkan kasus penelantaran AF sebagai jaminan utang hingga berujung penganiayaan. Dia mendukung ditetapkannya Sri sebagai tersangka kasus penelantaran buah hatinya.
Dalam kasus ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menjerat Sri dengan Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014.
“Katanya (Sri) AF buat jaminan utang, jadi enggak bisa diambil itu anak. Saya tanya (Sri) kenapa, katanya ‘enggak tahu tuh emak gue’. Dititipkan semenjak saya pisah sama dia,” bebernya.
Meski bukan ayah kandung, Sujatmiko menyayangi AF sehingga mengurus seluruh proses pemakaman AF di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Sejak mendengar kabar AF tewas pun dia bergegas mendatangi kontrakan Sirait. Berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, untuk pengambilan jenazah.
“Saya sebelumnya menikah dan tinggal sama ibunya (AF) pas dia masih umur 16 tahun. Waktu itu posisi ibunya sedang hamil, pacarnya enggak mau bertanggung jawab. Kabur ke Padang,” tandas Sujatmiko.
Sebelumnya, peristiwa dugaan balita perempuan berinisial AF, 2, warga RT 05/RW 01, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, meninggal dunia. Hingga korban dibawa ke puskesmas terdekat. Namun pihak puskesmas curiga karena AF tewas akibat dianiaya.
Dugaan itu berhembus karena selama ini AF tinggal di unit kontrakan bersama kakek dan nenek tiri, serta ibu kandung yang tidak diketahui warga dan pengurus lingkungan.
Ketua RT 05/RW 01 Sudiyono mengatakan, berdasar informasi diterimanya AF tinggal bersama kakek dan nenek tiri karena ditelantarkan oleh orang tua kandung sebagai jaminan utang.
“Katanya sih karena dia (orang tua AF) punya utang, keterangan tetangga jadi anak ini seolah disandera. Kalau utangnya dilunasi baru diambil,” tegas Sudiyono di Jakarta Timur, Rabu (18/1).
Dalam kasus ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, menetapkan Sri, Sirait, dan Titin sebagai tersangka dengan jerat pasal berbeda sesuai perbuatannya.
Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian. (Joesvicar Iqbal)