Dalam kasus ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menjerat Sri dengan Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014.
“Katanya (Sri) AF buat jaminan utang, jadi enggak bisa diambil itu anak. Saya tanya (Sri) kenapa, katanya ‘enggak tahu tuh emak gue’. Dititipkan semenjak saya pisah sama dia,” bebernya.
Meski bukan ayah kandung, Sujatmiko menyayangi AF sehingga mengurus seluruh proses pemakaman AF di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Sejak mendengar kabar AF tewas pun dia bergegas mendatangi kontrakan Sirait. Berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, untuk pengambilan jenazah.
“Saya sebelumnya menikah dan tinggal sama ibunya (AF) pas dia masih umur 16 tahun. Waktu itu posisi ibunya sedang hamil, pacarnya enggak mau bertanggung jawab. Kabur ke Padang,” tandas Sujatmiko.
Sebelumnya, peristiwa dugaan balita perempuan berinisial AF, 2, warga RT 05/RW 01, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, meninggal dunia. Hingga korban dibawa ke puskesmas terdekat. Namun pihak puskesmas curiga karena AF tewas akibat dianiaya.
