IPOL.ID – Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat Jakarta mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji materi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) menolak uji materi UU Pemilu yang terkait dengan sistem pemilu proporsional terbuka. Sesuai konstitusi, Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPRD, Presiden, Wakil Presiden, dan DPD.
“Sistem proporsional tertutup seperti membeli kucing dalam karung, karena yang menentukan adalah partai politik. Nanti masyarakat tidak tahu harus mengadu ke siapa, selama ini mereka mengadu ke anggota legislatifnya yang terpilih,” ujar Kepala BHPP Demokrat Jakarta, Yunus Adhi Prabowo, di Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Menurutnya, dengan sistem pemilu proporsional tertutup, masyarakat tidak akan mengetahui kualitas anggota legislatif yang dipilih karena Partai politik yang akan menentukannya. Sehingga, katanya, hal ini menjadi dominasi elit partai politik yang menentukan wakil rakyat.
“Partai akan mendahulukan elitnya untuk parlemen. Berbeda dengan system terbuka ‘kualitas orang’menjadi sangat penting. Legislatif benar-benar pilihan rakyat, karena setelah melewati proses penyaringan/ verifikasi dan orang-orang bekerja keras mencari suara agar lolos ke parlemen,” katanya.