IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara soal kasus penganiayaan yang menimpa anak anggota pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17).
Dia meminta agar kasus penganiayaan yang menyeret anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20) diselesaikan melalui jalur hukum. Mahfud tidak ingin kasus yang menyeret anak pejabat perpajakan tersebut diselesaikan melalui jalur damai.
“Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana,” tegasnya dikutip dari akun twitter resminya, Sabtu (25/2).
Lebih lanjut, Mahfud juga menegaskan, bahwa kasus tersebut tidak bisa diselesaikan melalui jalur di luar pengadilan atau restorative justice. Sebab, menurut dia, kasus tersebut masuk kategori pelanggaran hukum berat bukan ringan.
“Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. (Tapi) penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum,” tegas Mahfud menimpalkan.
Di sisi lain, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga meminta kepada pihak berwenang untuk memeriksa Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari Mario. Terlebih, Rafael tengah disorot soal kepemilikan harta sebesar Rp56,1 miliar berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2021.
“Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa,” tegas Mahfud menambahkan.
Dalam kasus ini, Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Sementara itu, Shane yang merupakan teman Mario dan tersangka baru kasus tersebut dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Yudha Krastawan)