Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bisnis Limbah Medis Ilegal Ditemukan di Sekitar Bantargebang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Bisnis Limbah Medis Ilegal Ditemukan di Sekitar Bantargebang
Opini

Bisnis Limbah Medis Ilegal Ditemukan di Sekitar Bantargebang

Timur
Timur Published 11 Feb 2023, 15:40
Share
7 Min Read
Limbah medis di TPA Sampah Bantargebang Bekasi
Limbah medis di TPA Sampah Bantargebang Bekasi. Foto: KPNas
SHARE

Juga mendung zat radioaktif. Paparan zat radioaktif bisa sebabkan sakit kepala, pusing, mual, dan muntah, luka bakar pada kulit atau sindrom radiasi akut.  Pun efek jangka panjang, seperti kanker dan penyakit kardiovaskular, pun dapat sebabkan kematian.

Dalam diskusi tersebut saya berangkat dari fakta lapangan yang tak kunjung beres. Sejak Januari 2019 hingga 2023 saya dan Tim Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) melakukan investigasi mengenai pengelolaan limbah medis illegal yang berada di dalam dan luar TPST/TPA. Berbagai media nasional dan internasional meliput dan menjadi pemberiaan luas.

Temuan lapangan sebagai berikut. Pada umumnya pemulung dan buruh sortir bekerja di garis terdepan tidak tahu dampak bahaya limbah medis buruk dan tidak sesuai peraturan perundang. Dulu ada kasus pemulung tertusuk jarum suntik, sakit, terus mati, namun tidak ada pemberitaan.

Para pengepul hanya memikirkan prinsip ekonomi, pendapatan dan untung. Para pengelola limbah medis di sekitar TPA/TPST merupakan kegiatan illegal, jelas melanggar peraturan perundangan. Aktivitasnya secara terang-terangan selama bertahun-tahun. Mereka melanggar UU No. 31/2009 tentang PPLH, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 101/2014 tentang Pengelolaan LB3, dan aturan perundangan terkait.

Baca Juga

Anggota Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Sardi Wahab. Foto: Sofian/ipol.id
Legislator Minta Pemprov DKI Antisipasi Larangan Buang Sampah ke Bantargebang
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan ke Keluarga Korban Pekerja Bantargebang
3 Warga Tewas Tertimbun Longsor di TPA Bantargebang
Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bagong Suyoto, bantargebang, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), KPNas, Limbah Medis, tpa bantargebang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230211 WA0045 Tingkatkan Pengelolaan Pengaduan dan Informasi Publik, KemenPAN-RB Apresiasi Kerjasama Kemendagri-USAID
Next Article Indra Sjafri Apresiasi kepada Peserta Tim Daerah di Piala Ketua Umum KONI Pusat. Foto/istimewa Indra Sjafri Apresiasi kepada Peserta Tim Daerah di Piala Ketua Umum KONI Pusat

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Headline
3 Ribu ASN Brebes Manipulasi Absensi, DPR Desak Reformasi Total
18 May 2026, 09:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?