IPOL.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama pemangku adat di Kabupaten Raja Ampat melepasliarkan anakan Hiu Belimbing di Kawasan Konservasi Kepulauan Waigeo Sebelah Barat, baru-baru ini. Acara diawali seremoni adat sebagai simbol permintaan leluhur untuk menjaga dan melindungi biota laut yang akan dilepasliarkan agar hidup hingga lestari di Laguna Wayag.
Pelepasliaran anakan Hiu Belimbing yang diberi nama Charlie dan Audrey ini dilakukan di bawah naungan proyek peningkatan dan pemulihan populasi Hiu Belimbing (Stegostoma tigrinum) atau StAR (Stegostoma tigrinum Augmentation and Recovery) Project di bawah koordinasi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Papua Barat yang didukung oleh Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang serta Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL).
StAR Project merupakan program yang bertujuan membangun kembali populasi Hiu Belimbing Indo-Pasifik yang memiliki keragaman genetik di Raja Ampat melalui translokasi dan restocking yang pertama kalinya dilakukan di dunia. Kegiatan restocking ini mendatangkan Hiu Belimbing dari Australia melalui dua tahapan yakni 3 individu di tahap pertama yang berhasil hidup mulai dari telur hingga anakan.