IPOL.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama pemangku adat di Kabupaten Raja Ampat melepasliarkan anakan Hiu Belimbing di Kawasan Konservasi Kepulauan Waigeo Sebelah Barat, baru-baru ini. Acara diawali seremoni adat sebagai simbol permintaan leluhur untuk menjaga dan melindungi biota laut yang akan dilepasliarkan agar hidup hingga lestari di Laguna Wayag.
Pelepasliaran anakan Hiu Belimbing yang diberi nama Charlie dan Audrey ini dilakukan di bawah naungan proyek peningkatan dan pemulihan populasi Hiu Belimbing (Stegostoma tigrinum) atau StAR (Stegostoma tigrinum Augmentation and Recovery) Project di bawah koordinasi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Papua Barat yang didukung oleh Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang serta Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL).
StAR Project merupakan program yang bertujuan membangun kembali populasi Hiu Belimbing Indo-Pasifik yang memiliki keragaman genetik di Raja Ampat melalui translokasi dan restocking yang pertama kalinya dilakukan di dunia. Kegiatan restocking ini mendatangkan Hiu Belimbing dari Australia melalui dua tahapan yakni 3 individu di tahap pertama yang berhasil hidup mulai dari telur hingga anakan.
Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menjelaskan bahwa pelepasliaran dua anakan Hiu Belimbing tersebut dilakukan di dalam Laguna Wayag Raja Ampat pada titik lokasi yang berbeda. Pelepasliaran pertama anakan Hiu Belimbing (Charlie) dilakukan di Pantai Pasir Putih yang berada di dalam laguna, sementara anakan Hiu Belimbing (Audrey) dilakukan di pantai berpasir yang berada di jalur masuk laguna.
Laguna Wayag Raja Ampat menurut Imam dipilih sebagai situs pelepasan perdana karena merupakan ekosistem dari berbagai jenis hiu dan pari, utamanya sebagai daerah pembesaran Pari Manta Karang pertama di dunia. Selain itu, Laguna Wayag merupakan bagian dari Kawasan Konservasi Kepulauan Waigeo Sebelah Barat di bawah pengelolaan BKKPN Kupang sehingga dapat menawarkan perlindungan untuk Hiu Belimbing yang saat ini status konservasinya dikategorikan terancam punah (endangered) dalam daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Tak Berbahaya
Lantas, seperti apa Hiu Belimbing? Walaupun hiu beregenerasi dengan melahirkan anak, namun faktanya ia bukanlah mamalia. Hiu bernapas dengan insang dan tidak menyusui anaknya. Khusu hiu belim,bing, ternyata ia kerabat dekat dengan hiu paus yang tidak berbahaya bagi manusia.
Nama lain dari hiu belimbing adalah Zebra Shark. Ia merupakan satu-satunya jenis hiu yang termasuk ke dalam Famili Stegostomidae. Hiu ini memiliki ciri morfologi yang khas sehingga sangat mudah dikenali. Secara umum, tubuhnya menyerupai cerutu dengan ekor yang memanjang seperti pisau; panjang ekornya hampir separuh dari panjang totalnya.
Pada bagian punggung dan sisi tubuhnya terdapat guratan-guratan menonjol yang memanjang dari belakang kepala hingga pangkal ekornya. Individu dewasa umumnya berwarna kekuningan dengan corak bintik-bintik berwana coklat, sehingga tidak heran apabila di Indonesia jenis ini disebut dengan hiu belimbing karena dianalogikan seperti buah belimbing. Di beberapa lokasi disebut juga dengan hiu tutul karena corak bintiknya yang menyerupai macan tutul.
Di alam, ikan hiu ini bahkan tidak merasa terganggu oleh kehadiran penyelam yang berenang di dekatnya dan tidak bertindak agresif.
Bahkan, hiu ini tidak akan menyerang atau menggigit ketika ada penyelam yang menyentuh tubuhnya dan hanya akan berenang menjauh.
Karena itu, jenis hiu ini menjadi salah satu jenis ikan hiu favorit yang dipelihara di akuarium laut baik untuk kepentingan pribadi maupun sebagai hewan pertunjukan di akuarium-akuarium laut komersial di seluruh dunia.
Dikutip dari laut.id, menurut Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Fahmi, sifat biologi hiu belimbing yang tidak agresif dan cenderung pasif menyebabkan jenis ikan ini menjadi sangat mudah ditangkap.
Akibatnya, lambat laun jumlah populasinya di alam semakin berkurang, bahkan di beberapa daerah di wilayah Asia Tenggara jenis ini dipercaya telah mengalami kepunahan secara lokal karena adanya eksploitasi yang berlebihan.
Indikasi tingginya tingkat eksploitasi terhadap hiu belimbing tersebut menyebabkan status konservasinya di dalam daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature) berubah, dari sebelumnya berstatus rawan punah (vulnerable) menjadi jenis yang dikategorikan terancam punah (endangered).
Hiu belimbing (Stegostoma tigrinum) merupakan salah satu jenis ikan hiu yang umum ditemui di perairan dangkal di daerah tropis maupun subtropis dengan kedalaman kurang dari 65 meter, di sekitar terumbu karang atau pada perairan dengan substrat berpasir di paparan benua.
Sebaran jenis hiu ini mencakup wilayah Indo Pasifik Barat, mulai dari Afrika Selatan dan wilayah Semenanjung Arab di sebelah barat sampai wilayah perairan Palau dan Kepulauan Solomon di bagian timur; sedangkan di wilayah utara tersebar mulai dari perairan Jepang dan Cina hingga ke bagian selatan mencapai wilayah barat dan timur Australia.
Di Indonesia, jenis hiu ini dapat ditemukan pada hampir seluruh perairan dangkal dengan substrat berpasir mulai dari Aceh sampai Papua.
Jenis ikan hiu ini cenderung pasif dengan menghabiskan sebagian waktunya berdiam di dasar perairan atau berenang lambat di dekat dasar perairan atau di dekat permukaan. (timur)