IPOL.ID – Kejaksaan Agung menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan negara terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp1.449.024.768.744,00.
Barang rampasan tersebut disetorkan ke kas negara melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (1/2).
Kepala PPA Kejaksaan Agung, Syaifudin Tagamal menyampaikan, penyerahan barang rampasan negara dari perkara rasuah sebagai wujud nyata dari komitmen Kejaksaan RI.
Dalam hal ini, untuk memberikan kontribusi secara masif dalam rangka asset recovery, khususnya di awal tahun 2023.
Karena seyogyanya, kata dia, penyelamatan dan pemulihan aset dilakukan sejak dini dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.
Dalam konteks pemulihan aset tindak pidana, tahapan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas harus dilakukan sejalan dengan tahapan pemulihan aset.
“Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian seyogyanya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas,” kata Syaifudin melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (2/2).
Perlu diketahui, PPA Kejaksaan Agung telah melakukan pemulihan aset barang rampasan negara PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp3.110.042.396.973,91.
Barang rampasan negara tersebut diperoleh dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunapengguna.
Berikut rinciannya:
1. Tanah dan Bangunan senilai Rp79.815.957.844,00 (170 bidang tanah & bangunan yang telah laku terjual) dan (1.188 Barang Rampasan Negara berupa tanah/bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp1.411.115.009.000);
2. Kendaraan senilai Rp8.108.893.000,00 (22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor);
3. Reksa Dana senilai Rp1.620.724.273.836,15 (90 produk Reksa Dana);
4. Efek senilai Rp1.370.159.402.675,89 (penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi dan pencairan dana terkait efek);
5. Penjualan langsung senilai Rp26.020.000,00 (sepeda merk Mercedes Benz dan merk Paris 501);
6. Setoran nilai senilai Rp11.823.398.617,87 (uang rampasan);
7. Perhiasan, arloji, dan gitar listrik senilai Rp856.532.000,00;
8. Kapal Phinisi senilai Rp5.550.689.000,00;
9. Penjualan lelang aset GBU senilai Rp9.059.764.000,00 (Conveyor, Bangunan Mess, Room Power House, Kendaraan dan Alat Berat);
10. Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp3.917.466.000,00 (4 unit kendaraan mobil).
Syaifudin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, tenaga, dan pemikiran dalam penyelesaian barang rampasan negara perkara tersebut sehingga upaya asset recovery dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dapat terealisasi.
“Di samping itu secara khusus kami juga mohon dukungan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam bentuk regulasi dan upaya-upaya lainnya dalam rangka penyelesaian Barang Rampasan Negara maupun aset sita eksekusi yang menemui kendala di lapangan diantaranya terkait dengan tanah yang dibebani Hak Tanggungan, dengan membuka kemungkinan Kejaksaan selaku eksekutor maupun pengurus Barang Rampasan Negara melakukan pembagian hasil lelang, pengelolaan aset Sita Eksekusi selain lelang sepanjang nilainya tidak melebihi kewajiban pembayaran uang pengganti, Standar Penilaian Barang Rampasan Negara yang menyesuaikan kondisi Barang Rampasan Negara serta regulasi dan upaya lainnya,” imbuhnya.(Yudha Krastawan)