IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan lainnya pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) Tahun 2020-2022.
Adapun keenam saksi yang diperiksa oleh penyidik pidana khusus di Kejagung, Jakarta, Senin (6/2), berasal dari unsur pemerintah dan swasta.
“(Saksi-saksi) diperiksa atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Dari unsur pemerintah, Kejagung memeriksa seorang saksi berinisial IR selaku Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan.
Sedangkan dari unsur swasta, Kejagung memeriksa CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment, LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia dan HL selaku Direktur PT FiberHome.
Selain itu, DM selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia dan FY selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi.
Pemeriksaan keenam saksi ini, tambah Sumedana, untuk memperkuat pembuktian sekaligua melengkapi pemberkasan korupsi penyediaan infrastruktur tersebut. “(Juga) untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tambahnya.