IPOL.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu, jaringan Internasional Indonesia-Malaysia dengan berat 42 kilogram.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, dua pelaku jaringan tersebut melarikan diri ketika hendak ditangkap, dan saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (2/2).
“Sabu-sabu tersebut diselundupkan melalui Pantai Matang Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur pada 26 Januari 2023. Dua pelaku melarikan diri dan kini masuk DPO,” jelas Ahmad dikutip dari keterangannya, Jumat (3/1).
Dia mengatakan, identitas kedua pelaku sudah diketahui dan tim terus mengejar keduanya. Diketahui, pengungkapan penyelundupan puluhan kilogram sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada kapal motor membawa narkoba dari laut.
Dari situ, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menyelidiki informasi. Dari hasil penyelidikan, tim mendapati ada kapal motor mencurigakan di Pantai Matang Rayeuk.