IPOL.ID – Kejaksaan Agung menghormati putusan majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1,5 tahun penjara.
Vonis tersebut diputuskan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Joshua.
“Bersama ini, Kejagung menghormati putusan majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (15/2)
Richard terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.
Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Sedangkan hal meringankan, Richard bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Menyikapi pututsan tersebut, Kejagung akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut