IPOL.ID – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo divonis mati. Tak ayal, pengunjung pun langsung riuh saat hakim membacakan vonis mantan Kadiv Propam Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dalam sidang, majelis hakim menimbang adanya timbul kesengajaan bagaimana melakukan pembunuhan. Timbulnya maksud ada tempo melakukan pembunuhan berencana dan pelaku menyadari apa yang dilakukannya.
Kemudian menghasilkan lima tembakan dari tujuh tembakan. Bersamaan dengan saksi Ricky Richard Eliezer dan Kuat Maruf yang diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Ketika jalannya sidang, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi beserta jajaran tampak melakukan pengamanan di sekitar areal PN Jakarta Selatan.
Terpantau oleh ipol.id, saat hakim membacakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, pengunjung sidang terdengar bersorak gembira mendengar keputusan itu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim ketua disambut riuh pengunjung sidang.