IPOL.ID – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo divonis mati. Tak ayal, pengunjung pun langsung riuh saat hakim membacakan vonis mantan Kadiv Propam Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dalam sidang, majelis hakim menimbang adanya timbul kesengajaan bagaimana melakukan pembunuhan. Timbulnya maksud ada tempo melakukan pembunuhan berencana dan pelaku menyadari apa yang dilakukannya.
Kemudian menghasilkan lima tembakan dari tujuh tembakan. Bersamaan dengan saksi Ricky Richard Eliezer dan Kuat Maruf yang diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Ketika jalannya sidang, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi beserta jajaran tampak melakukan pengamanan di sekitar areal PN Jakarta Selatan.
Terpantau oleh ipol.id, saat hakim membacakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, pengunjung sidang terdengar bersorak gembira mendengar keputusan itu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim ketua disambut riuh pengunjung sidang.
Hakim menilai Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Terdakwa yang mengenakan kemeja putih itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga meyakini Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Setelah ketuk palu oleh Ketua Majelis Hakim memvonis terdakwa Sambo dengan pidana mati, para pengunjung sidang di luar sidang pun juga ikut riuh.
Terlebih pada saat terdakwa Sambo diamankan ke luar ruang sidang menuju ruang tahanan, dengan dikawal ketat sejumlah pasukan gabungan, Brimob dilengkapi senjata laras panjang, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pasarminggu. (Joesvicar Iqbal)