Hakim menilai Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Terdakwa yang mengenakan kemeja putih itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga meyakini Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Setelah ketuk palu oleh Ketua Majelis Hakim memvonis terdakwa Sambo dengan pidana mati, para pengunjung sidang di luar sidang pun juga ikut riuh.
Terlebih pada saat terdakwa Sambo diamankan ke luar ruang sidang menuju ruang tahanan, dengan dikawal ketat sejumlah pasukan gabungan, Brimob dilengkapi senjata laras panjang, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pasarminggu. (Joesvicar Iqbal)