IPOL.ID – Dalam rangka pembangunan dan pelayanan publik di Papua Barat dan DOB Papua Barat Daya, kini menjadi tanda tanya besar bagi anggota DPR Papua Barat daerah pemilihan Sorong Raya kepada pemerintah pusat, khususnya Kemendagri dan Kementerian Keuangan.
Anggota DPR Papua Barat Dapil Sorong Raya yang kini Provinsi Papua Barat Daya secara tegas menolak PMK 206 yang syarat dengan kepentingan yang merugikan. Sebagaimana kementrian dalam negeri (Kemendagri) memfasilitasi pertemuan antara DPR Papua Barat dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya di Aula lantai 6 Hotel Vega Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, kemarin, Jumat (3/2).
Pertemuan antara Pj Gubernur Papua Barat Daya dengan anggota DPR Papua Barat hasil pemilu 2019 dapil cakupan Sorong Raya ini membahas tentang penggunaan anggaran serta dampak dari PMK 206 tahun 2022 tentang transferan anggaran dari Papua Barat sebagai Provinsi induk kepada Papua Barat Daya.
Dalam pertemuan yang dipimpin Wamendagri John Wempi Wetipo didampingi Pj Gubernur Papua Barat Daya itu, DPR Papua Barat dapil Sorong menyampaikan 4 poin pernyataan sikap kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri.