Wakil Ketua IV DPR Papua Barat Cartenz Malibela,S.IP menyampaikan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia lewat media ini bahwa, berdasarkan amanat UU nomor 2 Tahun 2021 dan PP nomor 106 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otsus dan PP nomor 107 tentang penerimaan, tapi pengelolaan, pengawasan dan rencana induk percepatan Pembangunan, dimana kewenangan pemerintah provinsi merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
“Untuk itu maka perlu disampaikan kepada Menteri Dalam negeri dan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa sebelum terjadi pembahasan rancana revisi undang-undang nomor 21 tahun 2001, terjadi pro kontra antar provinsi Papua dan Papua Barat, dimana bekerja sama dengan pemerintah pusat melahirkan UU nomor 2 Tahun 2021 yang telah disahkan,” kata Cartenz.
Memperhatikan UU No 29 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai DOB di Papua Barat untuk itu disampaikan kepada Mendagri dan Menteri keuangan tentang keberadaan 29 anggota DPR-PB dapil Sorong Raya terkait hak mereka.