“Anggota DPR Papua Barat dapil se-Sorong Raya ini dibiayai oleh pemerintah Provinsi Barat atau pemerintah provinsi Papua Barat Daya,?”. Tanya anggota DPR ini.
Di sampaikan kepada Mendagri dan menteri keuangan bahwa tahun 2023-2024 merupakan tahun politik dan 56 anggota DPR Papua Barat periode 2019-2024, 29 orang terdiri dari anggota partai politik dapil 2,3 dan 4 serta anggota legislatif mekanisme pengangkatan Sorong Raya dalam pemilu 2024 masih mempunyai hak politik dan mempunyai tanggung jawab moral, politis sebagaimana dijelaskan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah khususnya pasal 108 point I,J dan K terkait kewajiban anggota DPRD Provinsi.
“Pimpinan dan anggota DPR Papua Barat meminta kepada Bapak Menteri Dalam Negeri dan ibu Menteri Keuangan agar meninjau kembali surat PMK nomor : 206/PMK.07/2022 tentang alokasi transfer ke daerah untuk Provinsi Papua Barat dan provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023 dan memohon meninjau kembali pemotongan dana sebesar 36 persen yang berasal dari APBD Provinsi Papua Barat,” tegas Malibela.