Jaksa juga menilai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa terlalu ringan dan kurang memenuhi rasa keadilan. Sehingga tujuan pemidanaan agar orang takut dan atau jera untuk melakukan tindak pidana tidak tercapai.
“Di persidangan, Rennier terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp254.234.900.000, namun demikian majelis hakim tidak menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti, sehingga pemulihan keuangan negara tidak tercapai,” tandas Ketut Sumedana.
Sebelumnya, Rennier dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana PT Asabri.
Rennier dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan.
Namun demikian, putusan tersebut menjadi sorotan lantaran jauh dari tuntutan jaksa yakni selama delapan tahun penjara. (Yudha Krastawan)