Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies
IPOL.ID – Masyarakat tercengang, tidak percaya. Seorang pegawai pajak eselon tiga, Rafael Alun Trisambodo, mempunyai harta kekayaan tidak normal untuk seorang pegawai negeri. Yang bersangkutan juga diduga terlibat pencucian uang. PPATK sudah memblokir setidak-tidaknya 40 rekening milik Rafael Alun dan keluarga, dengan total transaksi mencapai Rp500 miliar, belum termasuk cash yang ditemukan di safety deposit.
Ternyata, bukan hanya Rafael Alun. Tetapi, ada 69 pegawai pajak lainnya yang juga mempunyai harta kekayaan tidak normal. Katanya, sedang diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Tetapi, masyarakat tidak percaya pemeriksaan internal akan efektif, untuk kasus dugaan kejahatan yang terstruktur dan kolektif. Pasti mangkrak!
Kemudian KPK mengungkap ada 134 pegawai pajak yang mempunyai saham di 280 perusahaan. Tidak normal. Juga diduga terkait pencucian uang.
Puncaknya, Menko Polhukam (Politik, Hukum, dan Keamanan) Mahfud MD mengatakan ada pergerakan uang mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan, diduga terlibat pencucian uang. Jumlahnya mencapai Rp300 triliun, dan melibatkan 467 pegawai Kementerian Keuangan.