IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap dua alasan tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satrio tidak berpeluang mendapatkan Restorative Justice (RJ). Pertama, RJ hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga.
“Jika tidak ada, otomatis tidak ada upaya RJ dalam tahap penuntutan,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani saat dikonfirmasi, Jumat (17/3).
Kedua, ancaman hukuman terhadap tersangka lebih dari batas maksimal RJ. Perlu diketahui, RJ hanya diberikan terhadap tersangka yang terancam hukuman di bawah lima tahun penjara.
Oleh karena itu untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ, mengingat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar ataubluka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” tutur Reda.