Oleh: Suparji – Guru Besar Ilmu Hukum UAI
IPOL.ID – Sebagaimana di ketahui bersama, esensi dan pengertian utama Restorative Justice adalah konsep penyelesaian perkara pidana yang dilakukan dengan melibatkan semua pihak terkait, dengan menggunakan pendekatan keseimbangan (the balanced approach),yang pada akhirnya mewujudkan keadilan sosial (social justice)
Atau mengacu pada prinsip dasar keseimbangan (equalibrium). Meski semua sangat tahu sekali, keadilan bagi seseorang, bukan berarti keadilan untuk orang lain. Demikian sebaliknya.
Berkenaan dengan hal itu, penting digaris bawahi bahwa lahirnya ketentuan keseimbangan pada prinsip Restorative Justice tidak serta merta bisa diberlakukan kepada siapapun. Atau dalam hal ini, hanya ditujukan kepada pengguna atau pemakai narkoba, dan bukan untuk bandar narkoba.
Pengguna narkoba sekalipun, jika ditimbang sebagai pengguna atau pemakai narkoba pemula dan dalam hitungan kecil. Karena itu, kewenangan penggunaan azas Restorative Justice kewenangannya terletak pada institusi Kejaksaan sebagai pengendali perkara “dominus litis”. Atau hanya Jaksa yang dapat menentukan seseorang dapat masuk ke ranah pengadilan atau tidak.