IPOL.ID – Jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima pelimpahan tahap 2 berkas perkara AG di kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor berinisial D, 17.
Nantinya, AG bakal ditempatkan di LPKA sambil menanti persidangan. Sebelumnya, polisi menyebutkan, bakal melakukan pelimpahan tahap 2 berkas perkara AG dalam kasus dugaan penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, D ke Kejari Jaksel.
Saat ini, Kejari Jaksel telah menerima pelimpahan tahap 2 tersebut. “Sudah untuk AG hari ini, (AG akan ditempatkan) di LPKA,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/3).
Menurutnya, pelimpahan tahap 2 berkas perkara dengan pelaku AG di kasus dugaan penganiayaan D itu telah masuk ke Kejari Jakarta Selatan pada Selasa (21/3). Ke depan, Kejari Jakarta Selatan bakal menyusun berkas perkara AG lebih lanjut agar bisa dimasukan ke pengadilan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan, berkas dugaan kasus penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor, D dengan perkara AG sejatinya telah dinyatakan lengkap alias P21. Maka polisi bakal melakukan pelimpahan tahap 2 berkas AG pada Selasa (21/3) ini.