IPOL.ID – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo akhirnya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael ditetapkan tersangka berkaitan kasus dugaan gratifikasi. Itu setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup oleh KPK.
“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi media, Kamis (30/3).
Adapun, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak. Tak tanggung-tanggung, Rafael diduga menerima gratifkasi dalam kurun waktu 2011-2023.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus harta jumbo Rafael Alun Trisambodo.
Itu setelah klarifikasi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah terhadap harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu.
Diduga, Rafael memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III. Berdasarkan data PPATK, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.