IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan jemput paksa Plh Dirjen Minerba, M Idris Sihite, bila dalam panggilan kedua kembali mangkir.
Keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mengkonfirmasi sumber uang miliaran rupiah yang diketemukan saat penggeledahan di unit Apartemen Pakubuwono di Menteng Jakarta Pusat yang ditengarai milik Plh Dirjen Minerba, M Idris Sihite, pada Senin (27/3).
“Penjemputan paksa merupakan prosedur baku KPK dalam memperlakukan saksi yang mangkir dua kali dari panggilan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3).
Temuan penyidik KPK ketika penggeledahan itu telah memantik kecurigaan Ridwan Hisyam, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar bahwa sumber uang diduga merupakan gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian persetujuan RKAB tambang-tambang bermasalah.
Terlebih-lebih apabila unit Apartemen Pakubuwono di Menteng Jakarta Pusat yang nilainya Rp17 miliar itu benar milik Plh Dirjen Minerba, M Idris Sihite.
“Adalah hal yang wajar bila dipertanyakan sumber uang belasan miliar rupiah yang dimiliki M Idris Sihite selaku seorang penyelenggara negara itu berasal dari mana?” ujar mantan Ketua Golkar Jawa Timur ini kepada wartawan di Jakarta (29/3).
Seperti diketahui, belakangan ini kewenangan Plh Dirjen Minerba, M Idris Sihite, dalam menandatangani RKAB tengah mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk dari parlemen Senayan. Pasalnya seorang Plh Dirjen Minerba dipandang tidak berwenang untuk menandatangani kebijakan yang bersifat strategis seperti halnya RKAB. (Yudha Krastawan/Msb)