Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 4 Pelaku Penganiayaan di Prigen Ditahan, 3 Orang Masih di Bawah Umur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Video > 4 Pelaku Penganiayaan di Prigen Ditahan, 3 Orang Masih di Bawah Umur
Video

4 Pelaku Penganiayaan di Prigen Ditahan, 3 Orang Masih di Bawah Umur

Rian
Rian Published 05 Mar 2023, 12:20
Share
1 Min Read
SHARE

IPOL.ID – Video penganiayaan seorang pelajar yang terjadi di Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Pasuruan, Jawa Timur viral beredar di dunia maya.

Video 24 detik yang diunggah akun instagram @ahmadsahroni88 pada Jumat (3/3) itu memperlihatkan jelas bagaimana seorang pelajar dianiaya dengan ditendang sebanyak 2 kali, bahkan di bagian kepala oleh seseorang berambut gondrong.

Dikutip dari WartaBromo.com, Sabtu (4/3) lalu, AKBP Bayu Pratama Gubugani menyebut, empat pelaku penganiayaan ditetapkan menjadi tersangka dan kini telah ditahan di Mapolres Pasuruan terkait dari kasus tersebut.

Bayu mengatkan, tiga dari pelaku masih berstatus anak di bawah umur. “tiga anak di bawah umur dipisahkan, pemeriksaan oleh polwan, kewajiban hak-hak korban sesuai undang,” ujarnya.

Baca Juga

Ilustrasi anak meninggal. Foto iStock
Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya 3 Cucu, 1 Tewas
Ditangkap di Bekasi, Penganiaya Pegawai SPBU Positif Sabu dan Ganja
Bripda Masias Resmi Dipecat usai Aniaya Remaja hingga Tewas

Ia menjelaskan, para pelaku dijerat dengan pasal 80 (2) jo pasal 76 huruf C UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Rian)

 

 

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: berita viral, jawa timur, pelaku di bawah umur, penganiayaan, penganiayaan pelajar di prigen, prigen
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Prabowo Subianto menyambut kedatangan Ketua DPP Partai NasDem, Surya Paloh. Foto: Instagram Pribadi Tiba di Hambalang, Prabowo Sambut Surya Paloh
Next Article truk kecelakaan Tiga Truk Kecelakaan di Jalan Tol Dalam Kota, Ada yang Terguling

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?