IPOL.ID – Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam, perempuan berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) akhirnya resmi ditahan.
AG sebelumnya ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario kepada Cristalino David Ozora (17).
“Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (8/3).
AG menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB. Kini dia ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). AG akan ditahan selama 7 hari.
“Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari,” jelas Hengki.
Pemeriksaan terhadap AG dilakukan dengan pendampingan dari Bapas hingga KemenPPPA.
Hengki memastikan bahwa penahanan terhadap AG tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak. Dengan demikian hak-hak anak tetap terpenuhi.
“Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak. Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang,” ujarnya. (Far)