Ditambahkannya, hasil pengujian memiliki legalitas sama dengan hasil pengujian KIR statis. Hasil uji pun akan terintegrasi dengan dengan sistem informasi yang dimiliki Kementerian Perhubungan.
“Waktu pengujian bagi setiap kendaraan diperkirakan berkisar antara 20-25 menit saja,” terangnya.
Pendaftaran maupun pembayaran uji KIR, sambungnya, dilakukan secara online melalui aplikasi e-Kir Jakarta. Pendaftar dapat memilih menu booking dengan lokasi KIR mobile Terminal Kampung Rambutan. “Pembayaran uji KIR ini juga dilakukan secara nontunai atau cashless,” katanya.
Sementara, Kepala Terminal bus Kampung Rambutan, Yulza Ramadhoni mengatakan, kendaraan yang nantinya dari hasil ramp cek kirnya mati akan langsung diarahkan ke pelayanan kir mobil.
“Mereka akan langsung didorong untuk melakukan uji KIR di lokasi, tujuannya agar kendaraan yang digunakan mengangkut pemudik layak digunakan,” ungkap Yulza.
Menurutnya, nantinya jika hasil pemeriksaan KIR mobilnya dinyatakan layak untuk berkendara, boleh langsung mengangkat penumpang. Seandainya dinyatakan tak layak, pihaknya akan meminta ke PO bus terkait untuk menggantikan armadanya.
