IPOL.ID – Belasan tersangka yang terlibat peredaran gelap narkotika di sejumlah titik di Indonesia dibekuk oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Februari 2023. Dalam kasusnya, aparat berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1,1 ton narkotika hingga memusnahkannya.
“Itu hasil ungkap empat kasus yang melibatkan 15 tersangka,” ungkap Deputi Bidang Pemberantasan BNN, I Wayan Sugiri di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (28/3).
Sugiri mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil pengungkapan empat kasus selama bulan Februari 2023 lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan paket narkotika hasil ungkap BNN kasus ke mesin incenerator yang ditempatkan di Markas BNN, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Dimusnahkan pada hari ini adalah 1,1 ton yang terdiri dari sabu seberat 356,622 kilogram, dan ganja seberat 757,763 kilogram,” terang Sugiri.
Dalam kasus pengungkapan pertama dilakukan 18 Februari 2023, BNN menggagalkan peredaran ganja sebanyak 758,49 kilogram yang dilakukan empat tersangka berinisial AS, NF, SP, dan MUH.
