IPOL.ID – Belasan tersangka yang terlibat peredaran gelap narkotika di sejumlah titik di Indonesia dibekuk oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Februari 2023. Dalam kasusnya, aparat berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1,1 ton narkotika hingga memusnahkannya.
“Itu hasil ungkap empat kasus yang melibatkan 15 tersangka,” ungkap Deputi Bidang Pemberantasan BNN, I Wayan Sugiri di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (28/3).
Sugiri mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil pengungkapan empat kasus selama bulan Februari 2023 lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan paket narkotika hasil ungkap BNN kasus ke mesin incenerator yang ditempatkan di Markas BNN, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Dimusnahkan pada hari ini adalah 1,1 ton yang terdiri dari sabu seberat 356,622 kilogram, dan ganja seberat 757,763 kilogram,” terang Sugiri.
Dalam kasus pengungkapan pertama dilakukan 18 Februari 2023, BNN menggagalkan peredaran ganja sebanyak 758,49 kilogram yang dilakukan empat tersangka berinisial AS, NF, SP, dan MUH.
Saat diamankan jajaran BNN di depan SPBU Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ganja tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil bak yang dikemas dalam 27 karung.
Kemudian pada 23 Februari 2023 jajaran BNN mengamankan delapan ABK Warga Negara Iran berinisial ARZ, AWS, AAB, UD, AN, SS, WMP, dan WBK yang membawa 319,53 kilogram sabu.
Awalnya penangkapan itu, sambugnya, personel BNN mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika menggunakan kapal yang melewati Samudera Hindia Laut Jawa Selatan.
“Tim gabungan menemukan ruangan mencurigakan yaitu di bawah tangki diesel/solar di sebelah kiri kamar mesin. Setelah dilakukan pembongkaran tim menemukan 309 kantong sabu,” bebernya.
Kasus ketiga, Wayan mengungkapkan, jajarannya menggagalkan peredaran 37,42 kilogram sabu yang dilakukan tiga tersangka berinisial CIM, TIM, dan HER pada 25 Februari 2023 lalu.
“Untuk ketiga tersangka diamankan setelah jajaran BNN mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia menggunakan kapal melalui perairan Dumai,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada kasus keempat, BNN menggagalkan pengiriman paket sabu seberat 22 gram yang diselundupkan melalui sepatu di Kawasan Tangerang dan hendak dikirim ke Maluku Tenggara.
“Hasil pemeriksaan, paket sabu dikirim dari Banjarmasin ke Maluku Tenggara dan kini seorang berinisial MNW masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)