Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: WNA Iran dan Belasan Tersangka Ini Terlibat Kasus Peredaran 1,1 Ton Narkotika
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > WNA Iran dan Belasan Tersangka Ini Terlibat Kasus Peredaran 1,1 Ton Narkotika
Hukum

WNA Iran dan Belasan Tersangka Ini Terlibat Kasus Peredaran 1,1 Ton Narkotika

Iqbal
Iqbal Published 28 Mar 2023, 15:25
Share
3 Min Read
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), I Wayan Sugiri dan pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan barang bukti sebanyak 1,1 ton narkotika di Markas BNN di Kramat Jati, Selasa (28/3).​ Foto: BNN
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), I Wayan Sugiri dan pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan barang bukti sebanyak 1,1 ton narkotika di Markas BNN di Kramat Jati, Selasa (28/3).​ Foto: BNN
SHARE

Saat diamankan jajaran BNN di depan SPBU Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ganja tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil bak yang dikemas dalam 27 karung.​

Kemudian pada 23 Februari 2023 jajaran BNN mengamankan delapan ABK Warga Negara Iran berinisial ARZ, AWS, AAB, UD, AN, SS, WMP, dan WBK yang membawa 319,53 kilogram sabu.​

Awalnya penangkapan itu, sambugnya, personel BNN mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika menggunakan kapal yang melewati Samudera Hindia Laut Jawa Selatan.​

“Tim gabungan menemukan ruangan mencurigakan yaitu di bawah tangki diesel/solar di sebelah kiri kamar mesin. Setelah dilakukan pembongkaran tim menemukan 309 kantong sabu,” bebernya.

Baca Juga

IMG 20260703 WA0121
BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal Thailand, 12 Pelaku Terlibat Ditangkap
Negara Memelihara Penyiksaan Atas Nama Perang Melawan Narkotika
Jaringan Rusia Gagal Selundupkan 7,8 Kg Hashish di Bangli

Kasus ketiga, Wayan mengungkapkan, jajarannya menggagalkan peredaran 37,42 kilogram sabu yang dilakukan tiga tersangka berinisial CIM, TIM, dan HER pada 25 Februari 2023 lalu.​

“Untuk ketiga tersangka diamankan setelah jajaran BNN mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia menggunakan kapal melalui perairan Dumai,” ungkapnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BNN, narkotika, WNA Iran
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pelaksana Tugas Jubir KPK, Ali Fikri. Foto: Humas KPK Sidik Korupsi di Wilayah Kalteng, KPK Tetapkan Dua Tersangka
Next Article Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jamaah Lunas Tunda 2022 Diusulkan Tidak Tambah Biaya Haji 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
Dirut Jasa Marga Rivan A. Purwantono mendampingi Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia Dony Oskaria meninjau Travoy Rest KM 88A dan Travoy Rest KM 88B Jalan Tol Cipularang, Jawa Barat, pada Selasa (21/7/2026). Foto: Ist
Ekonomi

Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga, Perkuat Pengalaman Perjalanan melalui Travoy Rest dan Jasamarga Tollroad Command Center

Hukum
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia
22 Jul 2026, 23:43
HeadlineHukum
Terbitkan Sprindik Baru Perkara Suap, KPK Tetapkan Pejabat Bea Cukai sebagai Tersangka
23 Jul 2026, 13:41
Gaya hidup
Bukan Lagi Semprotan Pertama: Konsumen Indonesia Kini Mulai Menilai Performa Parfum Setelah 8–10 Jam Pemakaian
23 Jul 2026, 13:44
Hukum
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky dalam Sengketa dengan Kedubes Arab Saudi
23 Jul 2026, 11:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?