Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini Regulasi Terbaru Ketenagakerjaan Tenaga Outsourcing
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Ini Regulasi Terbaru Ketenagakerjaan Tenaga Outsourcing
Nasional

Ini Regulasi Terbaru Ketenagakerjaan Tenaga Outsourcing

Bambang
Bambang Published 11 Apr 2023, 14:57
Share
2 Min Read
Ketua Umum ABADI Mira Sonia (tengah) saat memberikan paparan
Ketua Umum ABADI Mira Sonia (tengah) saat memberikan paparan
SHARE

IPOL.ID-Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menyatakan konsistensinya untuk memberikan pemahaman yang baik atas regulasi terbaru ketenagakerjaan kepada anggota. Itu merupakan komitmen anggota ABADI untuk mengimplementasikan perusahaan alih daya yang patuh pada regulasi pemerintah.

“Sejak 2017, kami sudah berkomitmen menciptakan alih daya atau outsourcing yang sehat,” kata Ketua Umum ABADI Mira Sonia di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Mira mengatakan konsistensi pemberian pemahaman tentang regulasi pemerintah selalu dilakukan mulai dari terbitnya UU Ciptaker, PP 36 dan 36 turunannya, serta Perpu 2 tahun 2022.

Mira juga menegaskan, pihaknya berupaya memberikan gambaran kepada anggota mengenai dampak dari peraturan perundangan-undangan terbaru serta berbagai mekanisme optimal menghadapinya.

“ABADI ingin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kompetensi sumber daya pekerja, yang hasilnya akan mendorong daya saing dan produktivitas nasional. Hal ini dilakukan dengan penciptaan lapangan kerja yang berfokus pada praktek alih daya sehat yang memenuhi regulasi ketenagakerjaan,” kata Mira.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Regulasi Terbaru, Tenaga Outsourcing
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Masjid Istiqlal Waspada, 50 Barcode QRIS Palsu Ditemukan di Kompleks Masjid Istiqlal
Next Article Dirjen Polpum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar dalam Rapat Koordinasi Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekososbud) dengan tema "Sinergi Memantapkan Kerukunan Sosial Masyarakat dalam Mewujudkan Pemilu Damai, Aman dan Harmoni" di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (11/4). Foto: Tangkapan layar youtube.com (Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum). Gelar Rakor Bidang Ketahanan Ekososbud, Dirjen Polpum Kemendagri: Jarang Dibahas, Tapi Sangat Penting

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
Nasional
Masyarakat Diimbau Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan KA di Bekasi Timur
15 May 2026, 06:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?