Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Masyarakat Mudah Percaya Dukun Pengganda Uang, Begini Penjelasan Psikolog
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Masyarakat Mudah Percaya Dukun Pengganda Uang, Begini Penjelasan Psikolog
Nusantara

Masyarakat Mudah Percaya Dukun Pengganda Uang, Begini Penjelasan Psikolog

Timur
Timur Published 16 Apr 2023, 23:00
Share
3 Min Read
borgol kriminal penjara
Ilustrasi. kirminalitas. Foto: Ron Lach/pexels
SHARE

“Biar tidak ditagih terus penggandaan uang yang dijanjikan, korban diajak melakukan ritual yang sebenarnya untuk menghabisi nyawa korban dan mereka percaya kalau itu bagian dari ritual,”tuturnya.

Lantas bagaimana cara agar masyarakat tidak terjebak penipuan termasuk berkedok dukun? Koentjoro mengatakan perlunya pendidikan keluarga yang mengajarkan ketentraman dan kesejahteraan hidup bukan dari simbol status sosial. Namun, memaknai kebahagiaan dengan selalu bersyukur kepada Tuhan.

“Sebenarnya agak susah mencegahnya, selama motif ingin diakui masih ada. Perlu belajar sufisme untuk melawan materialisme sehingga di sini pendidikan keluarga menjadi penting dalam mengajarkan kehidupan untuk senantiasa bersyukur pada Tuhan,”pungkasnya. (timur)

 

Baca Juga

Menteri Komdigi Meutya Hafid dan Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemkomdigi dan BP Taskin bertajuk “Sinergitas Program Bidang Percepatan Pengentasan Kemiskinan dengan Bidang Komunikasi dan Informasi. Meutya mengatakan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi prasyarat utama dalam mempercepat pengentasan kemiskinan, terutama melalui pemanfaatan teknologi digital yang terintegrasi dalam sistem pemerintahan. Foto: Humas Kemkomdigi
Kemkomdigi-BP Taskin Bangun Sistem Digital agar Bantuan dan Usaha Warga Miskin Tepat Sasaran
Tak Hilang Arah Menapaki Masa Depan Cerah
Pemberdayaan Ultra Mikro Bukan Sekadar Bantuan, tapi Gerakan Sosial Mengentaskan Kemiskinan
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dukun, dukun pengganda uang, kekayaan, kemiskinan, Prof. Koentjoro, Psikolog Sosial UGM, sosial, tahayul
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pelepasan keberangkatan pemudik dalam program mudik gratis Bank Mandiri Bersama PBNU di Jakarta, Minggu (16/4). Foto: Bank Mandiri. Program Mudik Gratis Bank Mandiri Hantarkan 7.000 Pemudik ke Kampung Halaman
Next Article pexels rodnae productions 7915226 Luar Biasa, 2027 Pendapatan Dunia dari Sektor Gaming Akan Capai USD215 Miliar

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?