OIeh: Moh. Zahirul Alim
Alumnus S1 HI UB Malang, pemerhati sosial, politik dan pendidikan
IPOL.ID – Saat saya masih berstatus sebagai karyawan di suatu perusahaan teknologi pendidikan, saya pernah terlibat polemik sengit terkait tagline Merdeka Belajar yang digaungkan Kemendikburistek pimpinan Mas Manteri Nadiem Anwar Makarim. Salah satu poin yang memicu polemik saya dan kolega ketika itu adalah terkait legalitas Merdeka Belajar.
Kolega saya memandang Merdeka Belajar yang saat ini dipakai pemerintah sebagai program pendidikan nasional adalah ilegal dan bermasalah karena menurutnya pemerintah telah mencaplok merk dagang Merdeka Belajar yang telah lebih dahulu dipakai oleh suatu lembaga pendidikan swasta.
Menyikapi hal ini, saya enteng saja, saya terlebih dahulu menjelaskan bahwa Merdeka Belajar secara konsep adalah warisan intelektual yang digagas oleh Ki Hajar Dewantara, seorang Bapak Pendidikan Nasional Indonesia yang juga mantan Mendikbud era awal kemerdekaan. Beliau mewariskan dan mewakafkan Merdeka Belajar untuk pendidikan Indonesia. Jadi, siapa pun anak bangsa Indonesia, boleh memakai konsep Merdeka Belajar sepanjang dimaksudkan untuk memajukan pendidikan nasional.