Sebelumnya, Johnny sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, yakni pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3). Johnny diperiksa oleh penyidik pidana khusus dengan status saksi.
Sementara, Kejagung hingga saat ini telah menetapkan lima tersangka yang di antaranya, Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan tersangka Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) selaku pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Namun dari kelima tersangka itu, tiga orang di antaranya sudah diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili di pengadilan. Mereka di antaranya tersangka AAL, tersangka GMS dan YS.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, MA dan tersangka IH, masih dalam proses kelengkapan pemberkasan penyidikan.(Yudha Krastawan)