Setelah diberikan pembinaan oleh jajaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dan kendaraannya diamankan sebagai barang bukti barulah pengendara sepeda motor itu mengakui kesalahan.
Agus menjelaskan, dalam Operasi Lintas Jaya yang melibatkan personel gabungan dari Dinas Perhubungan DKI dan Polisi Militer, jajaran Subdit Gakkum menyasar pelanggaran kasatmata.
Antara lain, pengendara sepeda motor berkendara melawan arus, tidak mengenakan helm, tidak menggunakan pelat nomor kendaraan atau palsu dan tidak sesuai STNK.
“Kita berharap masyarakat bisa lebih tertib lalu lintas, mematuhi aturan agar menjaga keselamatan dirinya dan orang lain. Jangan sampai melawan arah karena membahayakan,” imbau Agus.
Terpisah, terkait pemotor yang memakai pelat nomor palsu di Pasar Rebo, untuk menghindari E-TLE. Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, kecenderungan setiap manusia menghindar dari perangkap aturan agar lepas dari konsekuensi atau sanksi hukum.
Dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas pada beberapa ruas penggal jalan sudah diberlakukan sistem penegakan hukum dengan kamera CCTV E-TLE. Dapat mendeteksi pelanggaran secara otomatis dan menyimpan hasil tangkapan kamera/jepretan dalam bentuk video atau photo sebagai alat bukti di Pengadilan.
