Bila mengacu kebutuhan personel, dengan pengembangan program polisi RW secara nasional artinya akan ada peningkatan minimal 10x lipat jumlah personel kepolisian setingkat Bhabinkamtibmas.
Sementara jumlah anggota polisi yang ada di Indonesia tercatat sebanyak 412.818 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 21.624 polisi bertugas di markas besar Polri.
Sesuai pernyataan Kapolri, akan menempatkan personel dari semua satuan untuk menjadi polisi RW, yang berarti bila tak ada penambahan jumlah personel polisi yang signifikan, akan ada tambahan beban kerja dan tugas baru pada personel yang sudah punya beban berat di satuannya masing-masing. Penambahan beban tugas harusnya juga diiringi dengan peningkatan kesejahteraan yang berarti ada penambahan anggaran.
Makanya wacana pengembangan Polisi RW tersebut secara teknis sekedar bombastis dan tidak realistis.
Di sisi lain, meskipun secara konsep seolah baik untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat, secara teori kekuasaan, program ini juga berpotensi menjadi alat politik seperti dalam pendekatan Orwellian, dimana polisi menjadi alat kontrol dan memata-matai semua aktivitas masyarakat.