IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengorek keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas tahun 20110-2022. Kini, Kejagung mulai menyentuh IWL selaku Direktur PT Royal Raffles Capital.
“Diperiksa sebagai saksi hari ini, yaitu IWL selaku Direktur PT Royal Raffles Capital,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (24/5).
Adapun, jelas dia, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus komoditi emas.
“Termasuk melengkapi pemberkasa perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Sumedana.
Kejagung meningkatkan kasus ini ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Namun, Sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum atau belum ada tersangkanya.
Dalam kasus ini, Kejagung juga sudah menggeledah beberapa tempat untuk mencari alat bukti rasuah.
“Beberapa tempat yang sudah dilakukan penggeledahan yakni Pulogadung, Pondok Gede, Cinere – Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” ujar dia.