Ada beberapa syarat pengajuan suatu warisan dokumenter dapat diajukan sebagai memory of the world antara lain Warisan dokumenter dapat dimiliki secara publik atau pribadi, Nominator mengupayakan agar warisan dokumenter mereka dapat diakses publik, baik secara langsung maupun di internet, Nominasi harus komprehensif penilaian berdasarkan kualitas, bukan kuantitas, dan lainnya.
Ada 2 tipe pengajuan nominasi MOW yaitu Single Nomination dan Joint Nomination. Dalam pengajuan Single nomination disyaratkan bahwa Diajukan oleh Negara Anggota (Member States) secara mandiri/ individu dan maksimal 2 pengajuan nominasi dalam satu siklus pengajuan 2 tahunan per negara. Sementara untuk Joint Nomination disyaratkan Diajukan secara kolektif bersama dengan negara lain dan Tidak ada batasan jumlah pengajuan. (timur)