IPOL.ID-Kecurangan dalam pelaksanaan pemilu masih menjadi momok yang menakutkan bagi peserta pesta demokrasi lima tahunan di tanah air.
Potensi adanya Kecurangan pun tidak hanya di dalam negeri. Luar negeri pun menjadi fokus para penyelenggara pemilu.
Guna mengantisipasi kecurangan, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengungkapkan, pentingnya pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Luar Negeri (Gakkumdu LN), mengingat beberapa kasus tindak pidana pemilu luar negeri yang pernah terjadi sebelumnya.
Dia melihat, pada kasus yang terjadi pada 2019, saat itu surat suara yang telah masuk ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur tidak sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dia mengaku, punya pengalaman di Malaysia C6 di Kuala Lumpur tidak dibagikan, C6 itu surat undangan untuk memilih dan Itu tidak dibagikan.
“Ada 350 ribu tertumpuk di PPLN Kuala Lumpur. Sehingga dulu, teman-teman pasti masih ingat, kita rekomendasikan untuk diberhentikan PPLN-nya dan diganti. Itu terjadi,” ungkap Bagja di Jakarta, Sabtu (10/6).