IPOL.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terus menggencarkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu terobosannya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi PTSL.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat Depok yang belum memiliki sertifikat resmi atas tanah yang mereka tempati karena PTSL merupakan program yang bertujuan untuk memberikan legalitas atas tanah kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat.
“Program ini sangat penting, karena tanah yang belum bersertifikat dapat menimbulkan berbagai masalah hukum dan menjadi hambatan dalam proses pembangunan kota. Melalui PTSL, masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah mereka dengan lebih mudah dan cepat,” jelas Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, dilansir Selasa (26/6)
Namun, sambung Indra, dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan, terdapat biaya BPHTB yang harus dimiliki oleh pemilik tanah. Biaya ini menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya melalui PTSL.