Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPN Kota Depok Dorong Skema Pembebasan Biaya BPHTB bagi PTSL
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > BPN Kota Depok Dorong Skema Pembebasan Biaya BPHTB bagi PTSL
Jabodetabek

BPN Kota Depok Dorong Skema Pembebasan Biaya BPHTB bagi PTSL

Iqbal
Iqbal Published 27 Jun 2023, 09:00
Share
5 Min Read
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menyambangi loket pelayanan, menyapa petugas dan berbincang langsung dengan warga yang membutuhkan informasi dan pelayanan. Foto: BPN Kota Depok
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menyambangi loket pelayanan, menyapa petugas dan berbincang langsung dengan warga yang membutuhkan informasi dan pelayanan. Foto: BPN Kota Depok
SHARE

“Oleh karena itu, BPN Kota Depok mendorong Pemerintah Kota Depok untuk membebaskan biaya BPHTB ini, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan yang terkadang menjadi kendala dalam pengurusan sertifikat,” terangnya.

Lalu apa manfaatnya jika digratiskan BPHTB? Pertama kata Indra, target yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN yang telah diamanatkan Presiden Jokowi dapat lebih cepat dari limit waktu atau deadline yang ditentukan.

Kedua, beban masyarakat kian ringan. Sebab, pemohon hanya mengeluarkan biaya tahapan pelaksanaannya yang sejauh ini dipatok mulai dari Rp 150-450 ribu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).

“Kami optimistis, dengan dibebaskannya biaya BPHTB bagi PTSL, diharapkan lebih banyak masyarakat Depok yang tertarik untuk mengurus sertifikat tanah mereka,” imbuhnya.

Baca Juga

Indra Gunawan
AHY Rotasi Gerbong Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan: Untuk Negara Siap
Benarkan Leter C, Petuk, Girik, Pipil Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasan BPN Kota Depok
Penipu Mengatasnamakan Kepala BPN Kota Depok Tawarkan Mobil ke Notaris

Ketiga, langkah ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, karena masyarakat akan memiliki akses yang lebih mudah untuk mengakses kredit dan bank pinjaman yang berhubungan dengan kepemilikan sertifikat tanah.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPHTB, BPN kota depok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dua mesin cuci berkemampuan kecerdasan buatan yang ditawarkan Samsung Indonesia. Foto: samsung Samsung Hadirkan Dua Mesin Cuci Lebih Pintar Berteknologi AI
Next Article Beredar video curhatan keluhan fasilitas desa KKN mahasiswa UPN. Foto: Tangkapan layar Medsos Beredar Video Mahasiswa UPN Sindir Fasilitas Desa saat KKN Berakhir Tragis

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260424 172624
Nasional

Babak Final Penaburnesia 2026 Meriah dan Keren, Lazuardi: Kalian Semua Pemenang

Hukum
KPK Dalami Kerugian Negara Terkait Korupsi Dinas PUPR Mempawah
24 Apr 2026, 15:05
Headline
Jakarta Padamkan Lampu Serentak Besok Malam, Ini Titik Lokasinya
24 Apr 2026, 14:33
Headline
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
24 Apr 2026, 13:35
Jakarta Raya
Viral Keributan 2 Pria di KRL, Diduga Dipicu Salah Paham
24 Apr 2026, 17:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?